Legalitas PT. Aldana Teknik Indonesia
Berikut ini beberapa Legalitas PT. Aldana Teknik Indonesia
- NIB
- Kemenkumham
- Kemenkes
- KAN
- NPWP
Berikut adalah legalitas perusahaan berupa Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disingkat sebagai NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari PT. Aldana Teknik Indonesia adalah 0701220029981. Dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan di Jakarta, 7 Januari 2022 dan disahkan serta ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Cuplikan dari bukti sertifikat tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Berikut adalah legalitas perusahaan berupa sebuah keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Keputusan Kemenkumham RI dari PT. Aldana Teknik Indonesia adalah Nomor AHU-0001172.AH.01.01.TAHUN 2022. Keputusan Kemenkumham RI tersebut ditetapkan di Jakarta, 7 Januari 2022 dan disahkan serta ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Cuplikan dari Keputusan Kemenkumham RI tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Berikut adalah legalitas perusahaan berupa sebuah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Sertifikat Perizinan Kemenkes dari PT. Aldana Teknik Indonesia adalah 07012200299810001. Sertifikat Perizinan Kemenkes tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2022, perubahan ke-1 pada tanggal 28 Juni 2022 dan disahkan serta ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didapatkan adalah 71208 - Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan. Cuplikan dari Sertifikat Perizinan Kemenkes tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Berikut adalah legalitas perusahaan berupa sebuah Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Resmi di Indonesia yakni Komite Akreditasi Nasional atau sering disingkat sebagai KAN.
Sertifikat Akreditasi KAN dari PT. Aldana Teknik Indonesia adalah LK-397-IDN. Sertifikat Akreditasi KAN tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2023, disahkan serta ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat KAN tersebut membuktikan PT. Aldana Teknik Indonesia sebagai Laboratorium Kalibrasi yang legal dan terjamin.

Adapun untuk Ruang Lingkup Kalibrasi PT. Aldana Teknik Indonesia saat ini, berdasarkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah sebagai berikut.
*)Update Data Per-Januari 2025. Data bersifat Dinamis, perubahan dapat terjadi seiring berjalannya waktu.
01. TEKANAN
- Sphygmomanometer
- Suction Pump
02. MASSA
- Timbangan Bayi
- Timbangan Dewasa
03. ALIRAN
- Infusion Pump
- Syringe Pump
04. FREKUENSI dan WAKTU
- Centrifuge
Berikut adalah legalitas perusahaan berupa sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disebut sebagai NPWP Perusahaan yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Purwokerto.
NPWP Perusahaan dari PT. Aldana Teknik Indonesia adalah "53.869.300.3-521.000" untuk versi 15 digit, dan "0538 6930 0352 1000" untuk versi 16 digit. NPWP milik PT. Aldana Teknik Indonesia telah aktif terdaftar sejak 7 Januari 2022 hingga saat ini, yang membuktikan bahwa PT. Aldana Teknik Indonesia merupakan perusahaan yang senantiasa taat terhadap seluruh legalitas dan regulasi yang ada di Indonesia. Cuplikan NPWP Perusahaan Tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini



